DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu kembali di digelar Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Senin (17/07/2023)
Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH dengan Nomor Pekara : 287/Pid.B/2023/PN Stb Atas nama Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Nomor Pekara : 289/Pid.B/PN Stb Atas nama Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, David Ricardo Simamora, SH
JPU dalam kesempatan ini menghadirkan empat orang saksi dua diantaranya dari Polda Sumut yang merupakan Tim dalam pengungkapan kasus pembunuhan Paino yaitu Firman Simbolon dan Daster Sinulingga sementara 2 saksi lagi Rudi Sembiring orang yang terakhir memegang senpi dan Asifa orang yang mengetahui adanya pembelian dua buah HP oleh terdakwa lain usai penembakan.
Adanya ketidak sesuaian keterangan saksi Rudi Sembiring dalam persidangan yang lalu membuat penasehat hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution SH MH meminta agar saksi dari Polda Sumut yang merupakan orang yang pertama menemukan senjata api yang digunakan untuk menembak almarhum Paino, untuk dilakukan konfrontir dengan Rudi Sembiring yang membuang senpi tersebut.
Dalam keteranganya Saksi Daster Sinulingga mengatakan dirinya diunjuk sebagai kordinator lapangan dalam kasus pembunuhan Paino yang dilakukan secara bersama (tim gabungan) antara personel Poldasu dan Polres Langkat. ” Terkait penggunaan senjata api diketahui atas perintah terdakwa LSG dan hal tersebut dikuatkan dari keterangan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dan terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan saat diamankan pihak Kepolisian.
Masih penjelasan Daster dihadapan majelis hakim, sebelum terjadi pembunuhan awal keberadaan senjata api disimpan oleh Sumarti orang yang tinggal digubuk kebun terdakwa LSG Dan senjata api tersebut disimpan didalam seteling yang dititipkan Terdaka LSG kepada Sumarti sejak lama.
Terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan yang menjemput senjata api itu dari Sumarti dalam bentuk bungkusan. Berdasarkan penjelasan saksi Verbalisan Daster saat dilakukan pemeriksaan, mereka (Sumarti, Sahdan dan Tio) mengetahui isi bungkusan adalah senjata api atau pistol, dan saat menjemputnya dari Sumarti, Sahdan langsung menyebutkan mau menggambil pistol, lalu diserahkan kepada terdakwa LSG dan LSG menyerahkan kepada terdakwa Dedi
Setelah terjadi pembunuhan senjata api berpindah tangan ke terdakwa Tio dan disimpan dikediaman kakak kandungnya, ternyata keberadaan senjata api diketahui kakak Tio, selanjutnya senjata api berpindah tangan lagi saat berada di Key Garden dan hal tersebut atas arahan atau perintah dari terdakwa LSG dan selanjutnya senjata api tersebut ditemukan oleh Rudi di dalam jok sepeda motornya, lalu Rudi membuangnya diareal perkebunan tebu tak jauh dari Key Garden.
Alasan Rudi membuang senjata api tersebut karena dirinya merasa takut kenapa secara tiba tiba benda besi seperti pistol ada didalam jok sepeda motornya, namun ia tidak tahu persis apa kah benda itu asli atau tidak, dan dirinya tidak tahu siapa yang meletakan benda mirip pistol tersebut.
Hanya saja saat dia berada di Key Garden saat bertemu dengan Tosa sepeda motornya ada dipakai oleh anggota Tosa dan yang meminjamkan adalah Tosa sendiri.
Penemuan senjata api dimalam hari diareal perkebunan tebu yang juga dilokasi ada ditanami jagung dan ubi, sambung Daster setelah dilakukan pengembangan dan yang pertama kali menemukan senjata api tersebut adalah dirinya sendiri, saksi Rudi berada di dalam mobil dibawah penjagaan Firman Simbolon. Saksi Rudi dibawa ke lokasi untuk menunjukan areal atau titik mana dirinya membuang senjata api tersebut, beber Daster dihadapan majelis hakim.
Saat ditunjukan oleh JPU barang bukti berupa sepucuk senpi jenis pistol kepada saksi Daster Sinulingga ” Apakah pistol ini yang ditemukan saat itu ? Daster menjawab ” Iya benar itu senjatanya. Kemudian JPU juga menanyakan kepada saksi Rudi ” Apakah pistol ini yang saksi buang saat itu ? Rudi menjawab ” iya benar.
Awalnya saksi Rudi mengatakan kalau iya tidak tau persis apa yang dibuangnya namun diujung persidangan iya mengakui bahwa itu senjata api dan membuangnya, Sementara itu Saksi dari Poldasu Daster Sinulingga mengatakan bahwa saksi Rudi Sembiring merupakan orang yang banyak membantu atas ditemukanya senpi tersebut. (AR Lim)


