DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan paket sabu dan pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Hasan Basri mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Elang Kuantan dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Tim menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang tersangka berhasil diamankan di dalam kamar rumah tersebut,” ujar AKP Hasan Basri.
Dalam pengungkapan kasus narkoba Kuansing tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MP (22), KR (18), dan HP (34).
Ketiganya diduga terlibat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 164 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor total mencapai 102,71 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 14 butir pil ekstasi dengan berat kotor total 7,19 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain pipet kaca pyrex, dua unit timbangan digital, bong, plastik klip kosong, pipet pembungkus, lakban hitam, gunting, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp350 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
AKP Hasan Basri menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan setelah petugas memeriksa isi telepon genggam milik tersangka MP (22).
Di dalam ponsel tersebut, polisi menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika.
Berbekal petunjuk itu, Tim Elang Kuantan kembali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tambahan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka juga mengaku bekerja dengan sistem upah dan dijanjikan bayaran sebesar Rp1,5 juta.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Hasan Basri. (Red/d)


