Korupsi 1,2 M, Kades dan Bendahara Desa Tanomokino Nisel Terancam 20 Tahun Penjara

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepala Desa Tanomokino Kecamatan Hibala, Nias Selatan, inisial FS dan Bendahara inisial RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai 1.2 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, pada Kamis (27/7/2023), bertempat di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jl. Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Kades dan Bendahara Desa  Tanomokino Nisel ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello”, ungkap Bobby.
Keduanya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun  Anggaran (T.A) 2020-2021.

Bobby menjelaskan bahwa kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.

Dikatakan Bobby, sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokino T.A 2020 hingga 2021.

Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis, 27 Juli 2023, penyidik menetapkan FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino sebagai tersangka.

“Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga 1,2 milyar rupiah,” ungkap Bobby Virgo.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Serta Subsidair Pasal: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kacabjari Bobby Virgo menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHPidana.

Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan Cabang Tello melakukan penahanan terhadap kedua tersangka FS dan RM selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. (HL)