Baru Dikerjakan, Jalan Penghubung Tanjung Beringin – Lae Tanggiang Rusak

Akses jalan Tanjung Beringin- Lae Tanggiang Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan. Pada sejumlah spot, lapisan batu tidak merekat akibat aspal mengelupas, permukaan mulai tergerus dan membentuk kubang.
Akses jalan Tanjung Beringin- Lae Tanggiang Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan. Pada sejumlah spot, lapisan batu tidak merekat akibat aspal mengelupas, permukaan mulai tergerus dan membentuk kubang.

DETEKSI.co-Dairi, Proyek pemeliharaan periodik jalan jurusan Tanjung Beringin – Lae Tanggiang, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang baru selesai dikerjakan, mengalami kerusakan.

Pantauan dilokasi pekerjaan, Rabu (25/10/2023) pada sejumlah spot, terdapat kerusakan berupa lapisan aspal yang telah mengelupas sehingga lapisan batu tidak terekat dan permukaan jalan berkubang.

Warga pengguna jalan menyebut, pekerjaan baru berumur beberapa minggu. “masih beberapa minggu, belum hitungan bulan, tapi kondisinya sudah seperti ini”, sebut warga dengan nada kesal.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Dairi, Masaraya Berutu melalui Sekretaris, Frianto Naibaho, Kamis (26/10/2023) di ruang kerja menyebut, pekerjaan merupakan pemeliharaan periodik.

Kegiatan berbiaya Rp179.400.000 dengan panjang 275 meter dan lebar 3,5 meter. Sesuai kontrak pekerjaan mulai bulan September 2023 dengan masakerja sekitar 2,5 bulan. Menurut Frianto, pekerjaan telah dibayarkan 100 persen.

Soal kwalitas pekerjaan dan pola pengawasan saat konstruksi dilakukan, Frianto menyebut akan bertanya kepada pengawas. Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa, mungkin saja pengawas tidak setiap saat berada dilapangan mengingat pekerjaan lain yang juga harus diawasi.
“Satu orang pengawas tidak mungkin secara terus-menerus berada pada satu titik kegiatan, karena saat bersamaan harus melakukan pengawasan di kegiatan lain. Satu orang pengawas, kemungkinan juga mendapat penugasan mengawasi pekerjaan lain yang waktu pelaksanaannya paralel”, sebut Frianto.

Sekalian itu, tanpa kehadiran pengawas secara fisik di lokasi pekerjaan, sudah seharusnya rekanan melaksanakan kegiatan pola dan metode pekerjaan sebagaimana disepakati dikontrak, sebutnya.

Diterangkan, pekerjaan dilaksanakan CV NCI. Meski sudah dibayarkan 100 persen, Frianto menyebut, pihaknya akan memerintahkan rekanan untuk melakukan perbaikan pada bagian-bagian yang rusak. (NGL/JLO)