DETEKSI.co-Jakarta, Polri menyiapkan sanksi terberat yang melakukan pelanggaran, terkait netralitas di Pemilu 2024. Untuk sanksi terberat itu, adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelum melangkah ke sana, kita ada mekanisme gelar perkara dengan kategori ada ringan, sedang atau berat, setelah itu baru jadi berkas, baru sidang nanti. Yang terberat ya, ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto kepada Wartawan, Minggu, 17 Des’ 2023 Wabprof Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Agus menjelaskan, bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak, sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.
“Setelah diklarifikasi itu kita menemukan pelanggaran, di terbitkan LP Propam, lalu dilanjutkan penindakan, “ujar Agus.
Agus dalam hal itu juga menjelaskan, bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu, ia juga menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.
“Kadiv Propam Polri sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari telah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita benar-benar serius penanganan netralitas ini,” katanya.
Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman prilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024.
Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.
“Yang pertama kita harus tahu rambutnya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan masalah (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah sama kita, telegram nomor, 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos, “sebut Agus.Karena salah satu yang diatur dalam pedoman itu, dijelaskan Agus Wijayanto yaitu, larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri.
Selain juga anggota Polri dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding dan keberpihakan. Polri terhadap Parpol.
Mempromosikan, menanggapi, memperluaskan, gambar/foto.paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” tegas Agus.
“Termasuk juga berpose-pose foto dengan jari-jari Itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira itu kan ada angkatannya dan itu tidak diboleh,” sambung dia.
Dengan melalui media sosial, personel Divisi Propam Polri bersama content creator dari Polri yaitu, pak Bhabin juga sudah memberikan penjelasan melalui video tentang netralitas polisi. Salah satu video menceritakan tentang isteri seorang polisi yang diperbolehkan
mencalonkan diri di Pemilu, namun sang suami yang berstatus Polisi tetap harus netral dan tidak berpihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Ada juga video yang menjelaskan, mengenai pose foto anggota polisi, jajaran personel Polri tidak diperbolehkan pose mengangkat jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. Pose foto anggota Polri yang diperbolehkan yaitu,, salam Presisi, salam. Komando dan salam namaste.
Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai aturan keluarga dari.polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024, Agus mengatakan polisi tetap tidak boleh terlibat, kegiatan politik praktis meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu kali ini. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
“Dalam aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis. Oleh karena itu, ada rambu rambu yang kita berikan kepada mereka.
Di Aceh misalnya ada di Polsek, yang mana keluarga ini dari Polres, dari Propam juga ikut mengawasi sehingga polisi digunakan untuk itu. Selain anggota polisi untuk mengawal pelaksanaan Pemilu. baik menjelang maupun pemungutan suara sampai selesai,”ujarnya.(red)