Bawa Ganja, Seorang Remaja di Nias Selatan Diringkus Polisi

DETEKSI.co – Nias Selatan, Seorang remaja di Nias Selatan diringkus Polisi usai digeledah dan didapati bawa narkotika jenis ganja berat brutto 475 gram.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, pada Selasa (4/6/2024).

Remaja pembawa narkotika jenis ganja itu sebut saja Babas, umur 17 tahun, warga Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dia ditangkap pada hari selasa 28 mei 2024 lalu, pukul 19.00 WIB di sekitaran lokasi Desa Bawonifaoso Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Wallo Green Telukdalam.

“Seorang remaja ini kita amankan di Desa Bawonifaoso Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Wallo Green Telukdalam saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja”, jelas AKP Reinhard Sianipar.

Selanjutnya ketika di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan satu bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang didalamnya diduga keras terdapat narkotika gol I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 475 Gram.

“Saat ini remaja tersebut berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba menyampaikan Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Nias selatan.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami”, tutupnya. (HL)