Senin, 16 September 2024

Berdasarkan Permohonan Rizal dan Darno, Bawaslu Labura Gelar Rapat Tertutup dan Keluarkan 3 Kesepakatan

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus. (Surya Dharma/Ist)

DETEKSI.co – Labura, Berdasarkan permohonan proses sengketa Pilkada dari Paslon Rizal dan Darno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara mengelar rapat tertutup, Minggu (15/09/2024) di kantor Bawaslu Kota Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,  Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menghasilkan tiga kesepakatan.

Sidang mediasi tertutup yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus serta didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi, Sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dihadiri oleh Ketuanya Adi Susanto dan James Ambarita, serta Pasangan Ahmad Rizal -Darno.

Pada pertemuan tertutup itu turut juga didampingi penasehat hukum mereka, Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo dan jajarannya menunggu di ruang bawah kantor Bawaslu.

Pertemuan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Dalam kurun waktu itu, terjadi beberapa kali skorsing oleh pimpinan untuk istirahat, sholat dan makan.

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus usai rapat menjelaskan, bahwa hasil dari hasil rapat mediasi tersebut, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan yaitu. Pertama, memberi kesempatan kepada pemohon menyerahkan dokumen pendaftaran kepada termohon pada tanggal 16-17 September 2024.

Poin kedua, pemohon bersedia melaksanakan, mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon. Dan yang terakhir, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran sebagai ganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran. (Surya Dharma)