DETEKSI.co-Medan, Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penjualan aset negara, Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6/2026) malam. terkait kasus pembangunan kawasan perumahan Citraland memantik gelombang pertanyaan publik. Vonis yang jauh berbeda dari tuntutan jaksa itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses hukum yang telah berjalan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofuzogamo Gaho, menegaskan publik tidak boleh disalahkan apabila mempertanyakan putusan tersebut. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan perubahan status aset negara tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah jaksa akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak? Publik berhak mengetahui sikap penegak hukum setelah keluarnya putusan ini,” kata Dofuzogamo Gaho, SH kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dofu, sorotan publik bukan tanpa alasan. Perkara tersebut menyangkut dugaan perubahan status tanah milik PTPN I dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Ia menilai ada banyak aspek yang patut dibuka secara terang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan yang semakin luas.
“Publik ingin tahu apakah seluruh proses perubahan status lahan itu benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Jika semua sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Dofu juga mempertanyakan apakah dalam proses perubahan status penggunaan lahan tersebut terdapat keterlibatan DPRD Kabupaten Deli Serdang maupun DPRD Sumatera Utara. Sebab, menurutnya, apabila terdapat keputusan strategis yang tidak melalui mekanisme rapat paripurna, maka akan muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, AJH juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam proses tersebut. Menurut Dofu, kepala daerah memiliki kewajiban memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk saat memproses berbagai perizinan pembangunan.
“Peran bupati tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kesesuaian tata ruang, penerbitan izin, hingga proses Persetujuan Bangunan Gedung harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung peran akademisi yang terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademis.
Dofu mengingatkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB maupun Hak Pakai memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Karena itu, menurutnya, perubahan status lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
“Kalau tata ruang masih menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian atau perkebunan, maka perubahan menjadi HGB tidak serta-merta dapat dilakukan. Ada ketentuan RTRW, ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan berbagai persyaratan lain yang wajib dipenuhi,” katanya.
Dofu menegaskan, putusan bebas memang harus dihormati sebagai produk pengadilan. Namun, di sisi lain, keterbukaan terhadap seluruh proses yang melatarbelakangi perubahan status aset negara menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jangan heran jika masyarakat terus bertanya. Yang dipersoalkan bukan sekadar vonis bebas, tetapi bagaimana proses perubahan aset negara itu berlangsung sejak awal hingga akhirnya berubah menjadi kawasan perumahan mewah. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terang agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Red)


