Polsek Medan Tembung. (DETEKSI.co/ist)
DETEKSI.co – Medan, Oknum penyidik Polsek Medan Tembung berinisial IM diduga meminta uang sebesar Rp.2 juta dari pelapor (korban penganiayaan) dengan modus memberikan iming-iming pelaku (terlapor) langsung ditangkap. Namun pada kenyataannya pelaku tak kunjung ditangkap sampai saat ini dan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Medan.
Kini laporan tersebut sudah berlangsung 2 bulan dengan laporan polisi nomor : LP/B/1324/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 September 2024.
Hal itu, diungkapkan Indra Sutrimo Fernando Nababan (27) warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
“Selesai saya buat laporan di Polsek Medan Tembung, saya diajak penyidik pembantu berinisial IM ke kantin belakang Polsek Medan Tembung disitu saya diminta uang agar pelaku langsung ditangkap. Awalnya IM meminta Rp.2,5 juta kepada saya, saat itu saya hanya mengantongi uang Rp.2 juta. Jadi saya berikan langsung uang Rp.2 juta ke IM dan IM mengatakan kepada saya pelaku segera kita tangkap. Namun kenyataannya tidak benar, hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap dan laporan saya itu sudah berjalan 2 bulan bang,” sebut Indra Sutrimo Fernando Nababan.
Lanjut ia (korban) menjelaskan bahwa laporannya terkesan jalan ditempat meski telah memberikan uang Rp.2 juta kepada IM.
“Kalau begini ceritanya bang, saya jadi dua kali korban/rugi. Buktinya pelaku belum juga ditangkap. Sebelumnya saya sudah menanyakan kepada IM terkait pelaku tak kunjung ditangkap, IM mengatakan lagi proses dan mengatakan harus sesuai SOP,” ujarnya.
“Saya akan minta uang itu dikembalikan IM, sudah 2 bulan berlangsung pelaku tak juga ditangkap, laporan saya pun terkesan jalan ditempat/diabaikan,” tandasnya.
Terousah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, SH, MH saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/11/2024) mengatakan akan cek kebenarannya.
“Akan saya cek kebenaran info yang kau berikan ini,” balas Kompol Jhonson Sitompul. (Pea)