spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA KEP. RIAU PN Batam Terima Keberatan Konsumen, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

PN Batam Terima Keberatan Konsumen, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

0
97

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan konsumen dalam perkara gugatan sederhana melawan PT Sinariau Terangindo. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2025/PN Btm dan memerintahkan pengembang mengembalikan dana konsumen sebesar Rp227,4 juta.

Kuasa hukum konsumen, Utusan Sarumaha, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut yang dinilainya mencerminkan rasa keadilan serta keberpihakan negara terhadap perlindungan hak konsumen.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang mempertimbangkan aspek keadilan dan nurani, dengan tetap menempatkan kepentingan para pihak secara proporsional,” ujar Utusan, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari ketidakmampuan kliennya, Dwi Susanti, untuk melanjutkan pembayaran pembelian satu unit rumah secara cash bertahap di Perumahan Agung Permai Residence Blok J Nomor 5, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam proses tersebut, kliennya telah menyetorkan uang muka dan angsuran dengan total mencapai Rp452.400.000. Namun, pihak pengembang hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 10 persen dari jumlah yang telah dibayarkan.

“Tawaran itu kami nilai tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi konsumen,” tegasnya.

Alih-alih menyelesaikan persoalan secara adil, PT Sinariau Terangindo justru mengajukan gugatan sederhana wanprestasi ke PN Batam. Gugatan tersebut sempat dikabulkan dan berujung pada tidak adanya pengembalian dana kepada kliennya.

“Kami sempat berada di posisi kalah dan klien kami tidak memperoleh pengembalian dana. Namun kami menggunakan hak hukum dengan mengajukan keberatan,” jelas Utusan.

Langkah hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. Majelis hakim PN Batam menerima permohonan keberatan dan menghukum pengembang untuk mengembalikan dana konsumen sebesar Rp227.400.000. Selain itu, konsumen diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut bersamaan dengan dilakukannya pembayaran pengembalian dana oleh pengembang.

Menurut Utusan, putusan ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus peringatan bagi pengembang agar tidak bertindak sepihak dalam transaksi jual beli properti.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan. Klien kami siap patuh dan melaksanakan isi putusan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, putusan keberatan tersebut dibacakan pada Jumat (5/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Meniek Emelinna Latupatty, dengan anggota Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga, menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan yang semula berstatus sebagai tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat atau termohon keberatan, membatalkan putusan sebelumnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp170.000 kepada pihak penggugat. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini