DETEKSI.co-Medan, Kepolisian menegaskan penanganan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan AL (12) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan meski peristiwa tersebut mengakibatkan korban ibu kandung meninggal dunia, proses hukum tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“AL ditetapkan sebagai ABH. Namun, penanganannya berbeda dengan orang dewasa. Kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi melibatkan penyidik khusus anak, pendamping dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan dan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami memeriksa total 37 saksi dan ahli, termasuk ahli psikologi. Seluruh proses dilakukan secara scientific investigation dengan tetap menjamin perlindungan hak anak,” katanya.
Calvijn menegaskan, meskipun tindak pidana yang disangkakan tergolong berat, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan aspek usia, kondisi psikologis, serta lingkungan keluarga anak. Anak Berhadapan Hukum
Kronologi Singkat, Peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Dwikora, Medan Sunggal, saat korban sedang tidur. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga melukai ibunya menggunakan senjata tajam yang diambil dari dapur. Kakak korban sempat berusaha menghentikan aksi tersebut hingga mengalami luka di tangan.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Polisi menegaskan identitas lengkap anak tidak dipublikasikan dan proses hukum dilakukan tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU SPPA.
“Perlindungan identitas anak adalah kewajiban hukum. Kami juga memastikan anak mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial,” ucap Calvijn.
Selain itu, aparat masih mendalami latar belakang sosial dan psikologis anak untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak semata bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran negara dalam perlindungan anak, pencegahan kekerasan dalam keluarga, serta kesehatan mental anak. Penanganan ABH tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan masa depan anak.
“Tujuan akhirnya bukan pembalasan, melainkan pemulihan dan perlindungan anak agar tidak kehilangan masa depannya,” pungkas Calvijn.(Red)


