DETEKSI.co-Jambi, Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan LPG subsidi ilegal ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, bersama jajaran Subdit I Indagsi. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah awak media.
Kasus LPG subsidi ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya praktik penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi aktivitas ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas bahkan harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer untuk mencapai lokasi. Setibanya di tempat, polisi mendapati tiga pelaku sedang melakukan pemindahan gas secara ilegal.
Di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan HA. Saat hendak ditangkap, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh tim untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MPS. Ia diketahui berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan.
Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini sangat merugikan masyarakat. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas praktik ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi.
Polda juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional hingga tuntas. (Red/d)


