
DETEKSI.co – Dairi, Puluhan warga Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira, Desa Bongkaras Kecamatan Silima Punggapungga dan dari desa lainnya, mendatangi Kantor Bupati Dairi, menyatakan penolakan terhadap operasional PT. Dairi Prima Mineral (DPM), Jumat (6/3/2026).
Aksi dilakukan saat kegiatan Sosialisasi Literasi Pertambangan sedang berlangsung di ruang rapat Bupati Dairi.
Warga memasuki area kantor Bupati dan bergerak mendekat ke arah ruang rapat Bupati tempat sosialisasi berlangsung. Mereka membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap kegiatan tambang.
Tidak ada orasi, namun pada spanduk dan poster yang diusung, mereka menyerukan agar Pemerintah utamanya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak memproses ijin lingkungan PT. DPM.
“Menteri KLH, Jangan Gadaikan Tanah, Hutan, Air dan Nyawa Kami. Hentikan Pemberian Ijin Lingkungan PT. DPM”, bunyi spanduk yang mereka bentangkan.
“Dairi Rawan Bencana, Dairi Tidak Layak Tambang. Kami Sudah Bahagia Dengan Hasil Tani, Tinggal Naikkan Harga, Kami akan Sejahtera”, bunyi poster lain yang mereka usung.
Spanduk dan poster lain yang ikut diusung bertuliskan potensi bencana dibalik kegiatan pertambangan.
Sejumlah pejabat Pemkab Dairi, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Agel Siregar, Kepala Satpol PP Horas Pardede, Camat Silima Punggapungga, Edwin Nababan dan pejabat lainnya hadir menemui warga dan mencoba bernegosiasi dengan mengarahkan warga ke ruang kerja Asisten untuk penyampaian aspirasi dan dialog.
Tawaran dialog didalam ruangan ditolak, warga memilih untuk berdiri di pelataran ruang rapat Bupati dengan bentangan spanduk dan poster. Aksi berlangsung kurang dari 1 jam.
Kepada wartawan, Susandi Panjaitan mengatakan, kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan bencana. Peristiwa Tapteng dan sejumlah daerah di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat baru-baru ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.
“Masyarakat datang untuk mengingatkan dan meminta agar tidak ada proses dan pemberian ijin tambang, sehingga peristiwa serupa tidak terulang”, sebutnya.
Monica Siregar dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih yang turut mendampingi aksi warga kepada DETEKSI.co mengatakan, upaya yang dilakukan DPM maupun proses ijin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, merupakan pengingkaran terhadap hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada tahun 2025 lalu secara resmi telah mencabut izin kelayakan lingkungan PT. DPM, sebagai tindak lanjut dari keputusan dan perintah pengadilan hingga tingkat Kasasi.
“Dengan keputusan- keputusan yang sudah ada sebelumnya, maka kegiatan DPM sudah seharusnya final dan berakhir. Jika kemudian ada upaya dan proses yang kembali dihidupkan, itu berarti pengingkaran terhadap keputusan hukum” sebut Monica.
Tidak perlu lagi pembahasan pertambangan berkelanjutan, tidak ada lagi sosialisasi, karena seharusnya sudah berakhir, tambahnya.
Saat aksi berlangsung, di ruang rapat Bupati sedang dilaksanakan Sosialisasi literasi Pertambangan yang diikuti pihak DPM, Para Pimpinan OPD, Camat dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Silima Punggapungga. Sosialisasi melibatkan pihak ITB sebagai Narasumber.
Menjawab pertanyaan wartawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Agel Siregar menyebut, pertemuan merupakan kegiatan sosialisasi, tidak ada pembahasan perijinan”. (NGL)





