
DETEKSI.co-Pangururan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan di kantor DPRD Samosir, Senin (27/4/2026).
RDP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti permohonan dari Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir yang meminta pembahasan terbuka terhadap substansi ranperda.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal krusial, termasuk ketentuan sanksi denda dan pidana, mekanisme pengelolaan sampah, serta kesiapan sarana pendukung di lapangan. Dalam forum itu juga disoroti kondisi 128 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Samosir yang dinilai belum memiliki fasilitas tong sampah yang memadai.
Sejumlah peserta rapat menilai regulasi persampahan memang dibutuhkan, namun harus dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana, edukasi, serta sistem pengelolaan yang adil dan efektif agar tidak membebani masyarakat.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, mengatakan Ranperda Persampahan perlu dibahas secara rinci dengan mempertimbangkan seluruh kepentingan masyarakat. Menurutnya, perda yang lahir nantinya harus menjawab kebutuhan riil warga, bukan sekadar menjadi aturan administratif.
Ia menegaskan, tujuan utama Ranperda Persampahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat. Karena itu, DPRD membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
Nasip menambahkan, DPRD telah melakukan sejumlah kajian terhadap draf yang diajukan pemerintah daerah. Kajian itu dilakukan agar materi ranperda dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samosir, Marco Simbolon, menyampaikan bahwa DPRD menerima seluruh saran dan informasi dari masyarakat sebelum ranperda disahkan. Menurutnya, partisipasi publik penting agar perda nantinya memiliki legitimasi kuat.
Ia menilai keterlibatan warga akan membuat regulasi lebih realistis dan mudah diterapkan. Selain itu, masukan dari lapangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan.
Marco menambahkan, pembahasan Ranperda Persampahan masih terbuka untuk penyempurnaan. DPRD ingin memastikan setiap ketentuan benar-benar berpihak pada kepentingan umum.
Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan Ranperda Persampahan disusun dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan aturan turunan sesuai kebutuhan daerah.
Ia mengatakan tujuan ranperda tersebut adalah menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan secara bersama-sama. Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Hotraja menambahkan, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Anggota DPRD Samosir, Magdalena Sitinjak, menyoroti adanya ketentuan sanksi denda dan pidana dalam draf ranperda yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, ketentuan itu perlu ditelaah lebih cermat.
Ia berpendapat sanksi pidana kurang efektif diterapkan dalam persoalan persampahan. Pendekatan pembinaan dan penegakan administratif dinilai lebih tepat dibanding kriminalisasi masyarakat.
Magdalena menyarankan agar sanksi cukup dalam bentuk denda yang proporsional. Dengan demikian, tujuan penertiban tetap tercapai tanpa menimbulkan ketakutan di tengah warga.
Anggota DPRD lainnya, Eben Ezer Situmorang, menyatakan Ranperda Persampahan penting segera dibahas hingga tuntas untuk ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, Samosir membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan sampah.
Ia mengatakan melalui perda nantinya akan ada pengaturan rinci mengenai kewajiban, larangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Hal itu penting agar penanganan sampah tidak berjalan sporadis.
Eben menambahkan, keberadaan aturan akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program kebersihan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, menyampaikan pada prinsipnya pihaknya mendukung Ranperda Persampahan ditetapkan menjadi perda. Namun, pembahasannya harus memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan transparansi.
Ia meminta seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui isi dan arah kebijakan sebelum perda disahkan.
Hotdon juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan agar setelah berlaku nanti perda tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Perwakilan Perkumpulan Warkop Jurnalis lainnya, Hayun Gultom, mengingatkan agar perda yang lahir nantinya tidak menjadi momok bagi masyarakat. Ia menilai regulasi harus memberi solusi, bukan menambah keresahan.
Menurutnya, ketentuan pidana berpotensi memicu konflik sosial, termasuk kemungkinan warga saling melapor antar sesama. Karena itu, pendekatan edukatif dinilai lebih dibutuhkan.
Hayun berharap pemerintah lebih fokus pada penyediaan fasilitas dan pembinaan masyarakat sebelum menerapkan sanksi berat.
Hal senada disampaikan Robin Nainggolan. Ia menyoroti Pasal 43 hingga Pasal 45 dalam draf ranperda yang mengatur sanksi denda dan pidana.
Robin menilai ketentuan tersebut harus dikaji lebih detail agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan yang terlalu represif dapat menimbulkan resistensi publik.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah lebih mengedepankan kepastian hukum yang berimbang antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, menegaskan tujuan Ranperda Persampahan bukan untuk menyulitkan masyarakat. Regulasi itu, kata dia, disusun demi kepentingan bersama.
Ia menjelaskan Kabupaten Samosir sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan aturan khusus mengenai persampahan agar kebersihan dan kenyamanan kawasan tetap terjaga. Hal itu penting untuk mendukung citra daerah di sektor pariwisata.
Edison menambahkan, pengelolaan sampah juga akan diarahkan kepada pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti hotel, penginapan, dan usaha lainnya. Setelah ranperda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaannya.(rel)


