Sabu 12 Paket Digagalkan di Hotel, Polisi Tangkap Pria 29 Tahun

DETEKSI.co-Dumai, Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Dumai kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Dumai. Seorang pria berinisial M.S. alias I (29) ditangkap di sebuah kamar Hotel dengan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat kotor sekitar 4,21 gram.

Sabu 12 paket tersebut diamankan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan hotel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan waktu dan lokasi transaksi yang diduga akan dilakukan tersangka.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

“Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka di sekitar Hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada Jumat malam, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Zaini Waluyo, Minggu (26/7/2026).

Setibanya di salah satu Hotel, petugas menemukan tersangka berada di kamar nomor 115. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh karyawan hotel sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu blok plastik klip bening, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, kotak plastik bening berisi cotton bud, gunting potong, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam.

Menurut AKP Zaini Waluyo, saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pendalaman terkait asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.

AKP Zaini Waluyo menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']