Jual Sabu, Warga Rawang Panca Arga Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

DETEKSI.co – Asahan, Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VII Desa Panca Arga Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan. Pasalnya Pria berinisial OS (25) diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku OS diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di lokasi Dusun II Desa Panca Arga Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (26/5/2022).

Diamankannya pelaku, kata Kapolres bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Panca Arga Kec. Rawang Panca Arga.

“Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bungkusan plastik Klip yang di dalamnya berisikan 3 paket plastik Klip berisikan butiran kristal di duga Sabu, dan dari sakunya di temukan 1 unit hp merk Oppo uang Tunai Rp 100.000,”sebut Kapolres.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku juga mengakui bahwa barang sabu tersebut di peroleh dari temannya berinisial MP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”pungkasnya.(Dek)