DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dalam melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pelaku diduga mengancam para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan laporan masyarakat palsu agar menyerahkan sejumlah uang.
“Ancaman-ancaman itu hanya sebagai modus. Berdasarkan keterangan para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, APN menciptakan seolah-olah ada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di SKPD tertentu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara formal untuk menekan para pejabat.
“Dibuat seakan-akan ada laporan, lalu ditindaklanjuti, kemudian kepala SKPD dihubungi dan diancam proses hukum,” jelas Asep.
Ancaman tersebut membuat para kepala dinas merasa ketakutan. Demi menghentikan proses hukum yang diancamkan, mereka akhirnya memberikan uang kepada APN.
“Jika tidak memberikan sesuatu, laporan itu akan ditindaklanjuti. Untuk itulah kepala SKPD memberikan sejumlah uang sesuai permintaan APN,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai pihak yang diduga terlibat, yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Asep menyebut APN mulai menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Selama menjabat, ia diduga menerima uang pemerasan dengan total mencapai Rp 804 juta.
“APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR,” ungkap Asep.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.
“Permintaan disertai ancaman agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelasnya.
KPK mengungkap, penerimaan uang itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, melalui dua klaster perantara.
Melalui TAR, APN diduga menerima: Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU berinisial RHM, Rp 255 juta dari Direktur RSUD HSU berinisial EVN
Sementara melalui ASB, APN diduga menerima: Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND.
Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran uang lain sebesar Rp 63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari–Desember 2025.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU oleh APN. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“APN diduga melakukan pemotongan anggaran melalui bendahara, berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa surat perjalanan dinas serta pemotongan dari unit kerja,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain senilai Rp 450 juta, dengan rincian Rp 405 juta ditransfer ke rekening istri APN dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Rp 45 juta dari Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus–November 2025.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Net)


