Meresahkan Masyarakat MPU Bener Meriah Sosialisasikan Fatwa Sosialisasikan Fatwa Talak dan Nikah Siri

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co-Bener Meriah, Sesuai dengan Fatwa MPU (Majelis Permusyawatan Ulama)Aceh No.2/2015 tentang Talak dalam pertimbangannya menyatakan telah terjadi keresahan ditengah-tengah masyarakat akibat dari talak yang menjurus kepada rusaknya keharmonisan masyarakat, Hal tersebut di paparkan Abdurrahman Lamno Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah

Bahwa hukum Talak yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terjadi perbedaan atara ketetapan Mahkamah Syar’iah dengan yang berlaku ditengah masyarakat, akibat perbedaan tersebut, maka MPU Aceh telah banyak menerima permintaan masyarakat untuk memperjelas ketentuan hukum Talak, papar Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy. Sewaktu memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam mengenai Fatwa MPU Aceh No.2/2015 tentang Talak dan Fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri, Kamis (31/3/2022).

Sedangan fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri yang akhir – akhir ini banyak terjadi dan semakin gencarnya pembicaraan tentang rancangan/aturan Nikah Siri dengan memberikan sangsi kepada para pelaku Nikah Siri, karena hal tersebut telah meresahkan masyarakat, karena belum adanya kepastian hukum syariat tentang itu, ujarnya dihadapan seratusan peserta yang terdiri dari imam mukim, imam kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.

Sosialisasi yang berlangsung di Masjid Alfalah Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Tgk. Abdurrahman Lamno, terlebih dahulu menjelaskan tentang pengertian Talak dan Nikah Siri yang dilakukan secara rahasia, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil.

Talak merupakan memutus hubungan antara suami dan istri dari ikatan suci pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam, dimana semua pasangan suami dan isteri pasti akan berusaha untuk mempertahankan biduk rumah tangga untuk menghindari yang namanya perceraian atau talak.

“Maka berdasarkan Sidang Paripurna MPU Aceh yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2015, Talak adalah pemutusan ikatan perkawinan dengan lafadh Talak atau lainnya, Talak tiga kali ucap dan atau tiga kali ucap, jatuh tiga dan Talak diluar pengadilan dan/atau Talak tanpa saksi adalah sah,” tegasnya.

Disampaikannya juga bahwa Tanggal 21 Mei 2010, telah memutuskan dan mentapkan Fatwa MPU Tentang Hukum Nikah Siri, yaitu:

1. Nikah Siri adalah nikah yang dilaksanakan bukan dihadapan petugas pencatat nikah dan tidak didaftar pada kantor KUA kecamatan atau instansi lain yang sah

2. Dalam pandangan Syara’ nikah Siri itu ada yang sah dan ada yang tidak, nikah Siri yang sah adalah nikah Siri yang lengkap rukun dan syaratnya, yang dijelaskan secar rinci oleh oleh Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy dalam sosialisasi itu.

Sebelumya Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah, terebih dahulu menjelaskan firman Allah SWT dalam sura An-Nisa ayat 21 dan 58, surat Ar-Rum ayat21, Surat Albaqarah ayat 279 serta hadist Nabi SAW dengan berbagai Riwayat, kaidah Fiqih serta Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/2006 tentang Adminstrasi Kependudukan dan Kompilasi Hukum Islam. (Heni Deritawati)