Polres Pelalawan Ungkap Karhutla di Bunut, Petani 38 Tahun Diamankan

DETEKSI.co-Pelalawan, Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (29/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (38), yang diduga membakar lahan menggunakan korek api.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli di wilayah Desa Lubuk Mas. Saat patroli bersama seorang warga berinisial C, petugas menerima informasi mengenai adanya lahan yang terbakar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat, mereka menemukan lahan dalam kondisi terbakar dan seorang pria yang berusaha melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

Pria tersebut kemudian berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi awal, pria berinisial P mengakui telah membakar lahan menggunakan sebuah korek api atau mancis berwarna merah.

Kepada petugas, P beralasan pembakaran dilakukan untuk membakar sarang tawon. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan sarang tawon sebagaimana alasan yang disampaikan.

Sebaliknya, polisi menemukan bekas pembukaan lahan atau imas milik P serta bekas pembakaran baru dengan luas sekitar seperempat hektare.

Api kemudian membesar hingga merambat ke tumpukan bambu. Karena tidak mampu mengendalikan kobaran api, P tidak berhasil memadamkannya sendiri.

Petugas selanjutnya menghubungi Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi untuk membantu proses pemadaman.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

Sementara itu, P dibawa ke Polsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU I Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., mengatakan bahwa pria tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli dan telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Penyidik kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru,” tegas Asbon Mairizal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']