spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA KEP. RIAU Nota Dinas Diduga Bocor, Ungkap Usulan Pembebasan Sementara Inspektur Daerah Kota Batam...

Nota Dinas Diduga Bocor, Ungkap Usulan Pembebasan Sementara Inspektur Daerah Kota Batam dari Jabatannya

0
90

DETEKSI.co-Batam, Pernyataan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang menyebut mutasi dan rotasi pejabat sebagai dinamika normatif dalam birokrasi, berbanding terbalik dengan dokumen resmi yang belakangan beredar di ruang publik.

Sebuah nota dinas yang diduga bocor justru mengungkap adanya usulan pembebasan sementara Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, dari jabatannya.

Nota Dinas Nomor 005/800.1.6.2/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam. Dalam dokumen itu secara tegas diusulkan pembebasan sementara Hendriana Gustini, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Batam.

Dokumen internal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 terkait permintaan hasil tindak lanjut pemeriksaan. Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan pengumpulan data dan informasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-151/L.10.11/Fs/01/2024.

Berdasarkan hasil pengumpulan data itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat administratif di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam. Salah satu temuan utama adalah adanya penghimpunan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan, Hendriana Gustini yang menjabat Inspektur Daerah dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) diduga mengumpulkan dana bansos dengan nilai mencapai Rp 36 juta per bulan. Dana tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Atas temuan tersebut, Hendriana diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f mengenai kewajiban menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta tanggung jawab, serta Pasal 5 huruf a yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut, Wali Kota Batam telah membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Wali Kota Batam Nomor 577/800.1.6.2/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dalam rekomendasinya, Sekretaris Daerah Kota Batam menyarankan agar selama proses pemeriksaan berlangsung, Hendriana Gustini dibebaskan sementara dari tugas jabatannya. Selain itu, diusulkan pula penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan hingga keputusan hukuman disiplin ditetapkan.

Namun demikian, saat dimintai tanggapan terkait penanganan perkara yang menyeret nama Inspektur Daerah di Kejaksaan, Wali Kota Batam memilih menyerahkan klarifikasi kepada internal Inspektorat. “Untuk hal ini, silakan dikonfirmasi ke Inspektorat, karena Inspektorat yang memeriksa para pejabatnya,” ujar Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (21/1/2026).

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan isi nota dinas yang menunjukkan adanya langkah administratif serius di tingkat pimpinan daerah. Keberadaan dokumen yang diduga bocor itu sekaligus mematahkan anggapan bahwa isu yang berkembang di publik hanya sekadar lebih ramai dibandingkan dengan fakta yang sebenarnya.

Meski demikian, Amsakar kembali menegaskan bahwa mutasi, rotasi, promosi, hingga demosi merupakan hal yang lazim dalam tata kelola birokrasi pemerintahan dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. “Itu hal yang normatif dan biasa terjadi dalam setiap pelantikan pejabat,” ujarnya. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini