DETEKSI.co – Balige, Hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan pemohon praperadilan tersangka kasus bansos PENA, mantan Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir, Agus Fitri Karokaro.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan.
Setelah membaca dan mencermati dalil-dalil pemohon dan fakta persidangan, hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan pemohon, Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negeri Balige.
Permohonan praperadilan tersebut, diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya hukum pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prisma Kebenaran Ayu RJ dan Rekan, menyampaikan sejumlah dalil yang menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Arina Pandiangan, Modana Hutajulu dan Naomi Panjaitan menegaskan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum.
Menurut jaksa Naomi Panjaitan, penetapan tersangka terhadap FAK telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dinilai telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” sebut Naomi.
Terkait penahanan, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” terang jaksa dalam persidangan.
Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan atas nama FAK dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sejalan dengan jaksa Naomi, jaksa Arina Pandiangan menyatakan, sejak awal telah menganalisa bahwa permohonan pemohon dalam prapid yang diajukannya tidak berdasar.
“Karena Kejaksaan Negeri Samosir dalam menetapkan dan menahan tersangka Fitri Agus Karo-karo sudah sesuai aturan,” bebernya.
Ia mengungkapkan, proses sudah sesuai dengan alat bukti, yaitu terjadi pelanggaran hukum dan nilai kerugian yang jelas.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan mengatakan, terimakasih kepada masyarakat Samosir yang telah mendukung kejaksaan mengungkap kasus ini.
Dia juga mengatakan, jika ada informasi masyarakat, pihak Kejari Samosir terbuka untuk warga. “Sampaikan saja, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.(hot)


