Polda Sumut Bongkar Peredaran 20 Kg Ganja di Medan

DETEKSI.co-Medan, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika. Personel Unit 2 Subdit III berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka dalam satu operasi di Kota Medan.

Pengungkapan kasus narkotika di Medan ini dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah rumah di Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga kuat berperan dalam membawa dan mengedarkan ganja yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat bersih 20 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif, termasuk pembelian terselubung (undercover buy) hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM, yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat sangat kami apresiasi karena berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Henri.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan analisis IT dan penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']