DETEKSI.co-Jakarta, Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mendapat perhatian Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa. Ia meminta persoalan tersebut dijadikan momentum untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran, lingkungan sekolah, hingga pembentukan karakter peserta didik.
Menurut Ledia, TKA tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk mengukur kemampuan akademik siswa. Lebih dari itu, hasil asesmen tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan proses pendidikan yang berlangsung di sekolah.
“TKA semestinya hanya menjadi salah satu alat asesmen untuk melihat seberapa optimal kemampuan akademis siswa setelah mengikuti pelajaran di sekolah sepanjang rentang waktu tertentu,” ujar Ledia saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, evaluasi melalui TKA juga perlu mencakup kualitas pembelajaran dan lingkungan belajar. Dengan demikian, penilaian tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga menyangkut tanggung jawab guru dan kepala sekolah.
“Karenanya, TKA juga dapat menjadi alat evaluasi bagaimana pembelajaran dan lingkungan belajar berlangsung. Berarti juga mengevaluasi guru dan kepala sekolah,” jelasnya.
Ledia menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian normal dalam dunia pendidikan. Karena itu, tidak seharusnya ada pihak yang berusaha memanipulasi hasil asesmen demi memperoleh nilai tertentu.
Ia menilai dugaan kecurangan perlu dilihat sebagai persoalan serius. Sebab, praktik tersebut dapat menunjukkan adanya masalah dalam proses pendidikan, terutama dalam menanamkan nilai kejujuran dan menghargai usaha.
Menurutnya, siswa harus dibiasakan untuk mengutamakan proses belajar, bukan mengejar hasil secara instan melalui cara yang tidak jujur.
“Dalam pendidikan, evaluasi adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Semestinya tidak perlu ada manipulasi, kecuali jika memang ada penyimpangan dalam proses pembelajaran, seperti tidak mampu menanamkan karakter jujur atau mendorong anak lebih percaya pada hasil instan, bukan proses,” ungkapnya.
Selain menyoroti tanggung jawab sekolah, Ledia juga mengingatkan pentingnya peran pengawas selama pelaksanaan TKA.
Ia meminta pengawas di ruang ujian lebih cermat memperhatikan perilaku peserta. Jika menemukan tanda-tanda dugaan kecurangan, pengawas harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Perhatian tersebut juga berlaku bagi guru dari sekolah lain yang mendapat tugas mengawasi pelaksanaan ujian.
“Semestinya pengawas di kelas dapat lebih peka dan bergerak cepat jika melihat gejala-gejala kecurangan. Ketidakpedulian pengawas pada gilirannya berkontribusi dalam merusak mental dan karakter siswa,” tegas Ledia.
Lebih lanjut, Ledia meminta dugaan kecurangan TKA diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dan apakah tindakan tersebut dilakukan secara terencana.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang tegas. Bahkan, hasil TKA yang terbukti bermasalah dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan tanggung jawabnya diberikan sanksi.
“Kecurangan yang terjadi mesti diselidiki secara saksama. Jika terindikasi pelanggaran, apalagi terencana, semestinya hasilnya bisa dibatalkan. Pengawas juga perlu diberi sanksi,” pungkasnya.
Ledia berharap evaluasi pelaksanaan TKA dapat mendorong perbaikan pendidikan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga harus tercermin melalui terbentuknya karakter siswa yang jujur, disiplin, dan menjunjung tinggi integritas.(Ril)


