DETEKSI.co-Batam, Rekonstruksi kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan yang tewas di mes agensi penyalur lady companion (LC), menyedot perhatian ratusan warga Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026). Sejak pagi hari, warga memadati mes di Blok D Nomor 28, lokasi korban disekap dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Pantauan di lokasi menunjukkan warga berdesakan di sekitar garis polisi untuk menyaksikan secara langsung reka ulang adegan pembunuhan yang dinilai sadis. Rasa penasaran masyarakat terlihat kuat, meski aparat telah memasang pembatas dan melakukan pengamanan ketat.
“Penasaran saya, bagaimana sampai tega membunuh orang seperti itu,” ujar seorang warga yang mengaku datang sejak pagi untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.
Warga lainnya menyebut kehadirannya bertujuan melihat langsung para pelaku memperagakan rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. “Dari pagi kami di sini, ingin melihat bagaimana para pelaku itu melakukan perbuatannya,” katanya.
Dalam rekonstruksi tersebut, aparat kepolisian melibatkan penyidik Polsek Batuampar, Polresta Barelang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam. Satu unit mobil Inafis tampak terparkir di sekitar tempat kejadian perkara, sementara adegan diperagakan secara berurutan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Hingga siang hari, proses rekonstruksi masih berlangsung. Penyidik memperagakan sejumlah adegan penting yang mengungkap fakta baru terkait kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan berawal dari video rekayasa yang dibuat oleh Anik alias Mami, pacar Wilson, bersama Salmiati alias Papi Charles. Dalam video tersebut, Anik digambarkan seolah-olah dicekik oleh korban.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Amrullah, menjelaskan bahwa Wilson tersulut emosi setelah melihat video tersebut tanpa mengetahui bahwa adegan itu merupakan rekayasa. “Wilson tidak mengetahui video itu palsu. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seolah-olah dicekik oleh korban,” ujar Amru.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kekerasan terhadap Dwi Putri Dini berlangsung berulang selama tiga hari. Korban mengalami pemukulan, tendangan, tamparan, serta dibenturkan ke dinding. Selain itu, korban dipukul menggunakan sapu lidi dan kayu, diikat dengan lakban dan borgol, serta disemprot air dalam kondisi tanpa busana.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa hidung korban disemprot air hampir dua jam saat mulutnya dilakban. Tindakan tersebut diduga kuat menjadi penyebab korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Tiga perempuan lainnya, yakni Anik, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati, diketahui tidak hanya menyaksikan kekerasan tersebut, tetapi juga ikut mengawasi, membeli lakban, serta mengikat korban.
Ketika korban tidak lagi memberikan respons, para pelaku panik dan sempat memanggil seorang bidan. Wilson bahkan membeli tabung oksigen untuk mencoba menyelamatkan korban, namun upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop dengan menggunakan identitas palsu “Mr X”, yang diduga untuk mengaburkan jejak kejahatan.
Saat ini, Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri Angelina telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (Hendra S)


