DETEKSI.co – Samosir, Mobil dinas (Mobdin) baru Bupati Samosir jenis Toyota Land Cruiser Prado Kakidi senilai Rp 3,1 miliar menjadi polemik.
Dibelinya mobil dinas baru tersebut dinilai terlalu mahal untuk ukuran Kabupaten Samosir yang saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 57, 83 milliar.
Menanggapi itu, mantan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga mengatakan, terkait mobil dinas bupati sudah di atur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya.
“Permendagri Nomor 7 tahun 2006 dan perubahannya telah mengatur standar kapasitas mesin (CC) untuk bupati, misal 2500 CC atau 3200 CC Jeep. Jadi, jangan dilihat dari nilai pagu anggaran pengadaan mobil dinas Bupati Samosir,” sebut Juang Sinaga kepada DETEKSI.co, Jumat (16/1/2026) di Hatoguan, Kecamatan Palipi.
Menurut dia, bila dikaitkan dengan kondisi saat ini, maka menjadi referensi bukan kondisi Kabupaten Samosir, melainkan kondisi perekonomian skala nasional.
“Keliru bila pengadaan mobil dinas Bupati Samosir, dikaitkan dengan kondisi perekonomian masyarakat Kabupaten Samosir, pengadaan mobil dinas tersebut harus diselaraskan dengan kondisi perekonomian secara nasional,” ujar dia.
Juang menambahkan, mobil dinas Bupati Samosir berharga Rp 3,1 milliar, bukan berarti harus dimiliki Bupati Vandiko Gultom setelah purna tugas melalui pembelian khusus, melainkan menjadi mobil dinas Bupati Samosir periode selanjutnya.
“Menjadi pertanyaan dan keprihatinan, ketika Bupati Samosir melakukan pengadaan kendaraan operasional berupa helikopter ataupun pesawat,” imbuh Juang Sinaga.
Karena itu, Juang berpesan, supaya seluruh pihak menghentikan polemik pengadaan mobil dinas Bupati Samosir yang baru.
“Bahwa pengadaan mobil dinas ini akan menambah aset pemerintah daerah,” tutup Juang Sinaga.(hot)


