Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2024, Salomo TR Pardede Ajak Warga Menjadi WRS

DETEKSI co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede mengajak warga Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan Kelurahan Darat, Medan Baru ikut wajib retribusi sampah (WRS) untuk mendukung Pemko Medan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal itu dikatakan Salomo, pada saat melakukan sosialisasi perda (Sosper) No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Tritura fan Jalan Pattimura, Sabtu dan Minggu (7-8/3/2026).

“Saya lihat tadi waktu ditanya siapa aja yang ikut WRS jumlahnya masih sedikit. Ini sangat minim mengingat banyak kebutuhan untuk membersihkan sampah di kelurahan yang cukup luas ini,” kata Salomo.

Selain itu, Ketua Komisi C itu juga meminta warga untuk memilih dan memilah sampah rumah. Jika ada yang masih bisa dimanfaatkan jangan dibuang, mungkin bisa diolah menjadi pupuk dan barang lain, ujarnya.

Dia juga menjelaskan salah satu penyebab banjir adalah sampah yang dibuang sembarang ke sungai maupun drainase (parit).

“Kita sudah pengalaman akhir tahun lalu hampir seluruh kota Medan kebanjiran. Salah satu penyebabnya adalah sampah,” tegasnya.

Ratusan warga yang hadir terlihat antusias mendengarkan paparan tentang Perda tersebut yang dijelaskan oleh Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Kota Medan. Hal itu terlihat dari antusiasme warga ketika berdialog secara interaktif.

Warga juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pelatihan pengelolaan sampah.

Hadir juga dalam kesempatan Camat Medan Johor Dr. Bachtiar Rivai Nasution,
Lurah Titi Kuning Taufik Harahap dan Kasi Sapras Medan Johor Darmansyah Marpaung, Sekretaris Camat Medan Baru Surya S Harahap, Lurah Darat Mikhawati Tarigan, S.Si dan sejumlah Kepala Lingkungan.(moe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']