Tata Kelola Sumur Minyak Diperketat, Polda Sumsel Gandeng Pertamina EP

DETEKSI.co-Palembang, Tata kelola sumur minyak di Sumatera Selatan kini diperkuat melalui kerja sama antara Polda Sumatera Selatan dan PT Pertamina EP. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional sekaligus penataan aktivitas pengelolaan minyak masyarakat agar lebih aman, legal, dan ramah lingkungan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola sumur minyak yang tertib hukum sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas pengeboran maupun penyulingan ilegal.

“Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan Pertamina EP juga diarahkan untuk mengubah aktivitas pengeboran yang sebelumnya berjalan di luar aturan menjadi legal dan terstruktur sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kapolda berharap hasil produksi minyak masyarakat nantinya dapat diserap secara maksimal oleh Pertamina dengan standar kualitas yang jelas serta harga pembelian yang transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, kehadiran aparat kepolisian di lapangan difokuskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Pendekatan yang dikedepankan, kata Kapolda, bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum serta pembinaan berkelanjutan bersama Satgas Terpadu lintas sektoral.

Namun demikian, Polda Sumatera Selatan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tetap menjalankan praktik pengeboran atau penyulingan ilegal di luar tata kelola yang telah disepakati.

“Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” tegas Kapolda.

Melalui kerja sama lintas sektoral ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap berbagai potensi persoalan di lapangan dapat diantisipasi lebih dini. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan lifting minyak nasional, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Kapolda Sumsel menilai penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, dan sektor energi nasional. Sumatera Selatan diharapkan mampu menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']