Tegas ! Dua Fraksi DPRD Sekadau Tolak Paripurna LKPJ 2021

DETEKSI.co – Sekadau, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sekadau secara tegas menyatakan sikap dan menolak terhadap paripurna LKPJ Bupati Sekadau tahun 2021 pada paripurna yang di laksanakan di Ruang Rapat DPRD Sekadau pada Kamis 31 bulan Maret 2022 lalu.

Penolakan tersebut di sampaikan ketua Fraksi partai Hanura Sekadau Abun Tono,SP, Sekretaris Partai Hanura Liri Muri, SE, Anggota Partai Hanura Drs Paulus Subarno, Msi dan Sekretaris Partai PDI Perjuangan Bambang Setiawan,ST pada Konfrensi Pers yang di laksanakan di Lupung Coffee jln Rawak, Kabupaten Sekadau pada Selasa (19/4/2022) pagi.

Abun Tono mengatakan jika lembaga kehormatan daerah yaitu DPRD Kabupaten Sekadau telah melakukan proses rapat penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sekadau pada Kamis tanggal 31 bulan Maret tahun 2021 tidak sah dan tidak memenuhi syarat alias tidak kuorum.

” Berdasarkan tata tertib yang di keluarkan DPRD sekadau, anggota yang hadir dalam rapat tersebut tidak kuorum, sehingga kami beranggapan pembahasan LKPJ 2021 cacat hukum alias ilegal, ” tutur Abun Tono.

Dijabarkan Abun Tono, harusnya ada tahapan-tahapan yang di lalui, jika anggota DPRD tidak mencukupi kuota yang hadir, pimpinan sidang harusnya menskor rapat sebanyak 2 kali. Sesuai tatib DPRD pasal 139 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum menghadiri rapat, anggota DPRD harus menandatangani daftar hadir. Karena dalam tatib DPRD sudah ditegaskan susunan dan kedudukan DPRD dari anggota Partai hasil Pemilu 2019 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 30 orang.

“Jadi kita melihat rapat pengambilan keputusan seperti saat penyampaian nota LKPJ harus dihadiri 50%+1. Berarti sekitar 16 orang, tapi fakta yang terjadi jumlah yang hadir yang bertandatangan daftar hadir hanya 7 orang anggota DPRD, ”ungkap Abun.

Abun Tono melanjutkan, pada ayat (5) menyatakan jika masih juga tidak terpenuhi kourum, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus).

“Jadi, kami dari Fraksi Hanura sudah menyurati pimpinan DPRD minta agar menindaklanjuti apa yang menjadi keberatan kami. Kami juga sudah menyurati kepada Badan Kehormatan (BK) meminta memproses pimpinan yang sudah melanggar tata tertib dan kode etik. Kami minta badan Kehormatan bertindak tegas dan memberi sanksi atas pelanggarannya,” tegas Abun.

Selanjutnya disampaikan oleh Anggota partai Hanura Kabupaten Sekadau Liri Muri, dirinya mengaku prihatin terhadap matinya lembaga DPRD Kabupaten Sekadau yang berani melanggar aturan yang telah di buat bersama.

“Saya tidak mengerti dengan teman-teman di DPRD Sekadau, bagaimana bisa mereka mendefinisikan aturan serta melanggar peraturan yang telah mereka buat sendiri, lembaga ini terlalu berani mengambil resiko, ” Ungkap Liri Muri.

Sementara itu salah satu unsur Anggota DPRD fraksi partai hanura Kabupaten Sekadau Paulus Subarno menyampaikan bahwa fraksi Hanura tegas menyatakan bahwa LKPJ ini Ilegal karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Di DPRD ini ada tata-tertib yang harus ditaati dalam memutuskan kebijakan kita sebagai Anggota harus mengacu sesuai tata tertib, Jangan sampai kita anggota DPRD suatu lembaga yang terhormat tetapi tidak mengerti dengan peraturan, Itulah sebabnya kami dari fraksi hanura keberatan dan juga menolak hasil LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau ini, ” tegas Paulus Subarno.

Terakhir disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sekadau fraksi PDI Perjuangan. Bambang Setiawan. Dirinya menyampaikan bahwa fraksi Partai PDI Perjuangan juga sudah menyurati badan kehormatan (BK) DPR terkait dengan masalah ini.

“Kita ketahui bahwa banyak pelanggaran yang telah dilanggar oleh teman-teman di DPR salah satunya berkaitan dengan tata-tertib dan kode etik dalam nota pengantar LKPJ bupati Sekadau tahun 2021, kita dari fraksi PDI Perjuangan juga sudah menyurati ketua DPRD Sekadau dan Badan Kehormatan DPRD terkait masalah ini” Ucap Bambang Setiawan singkat.

Penulis : Supriadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']