Terlibat Korupsi DD dan ADD, Bendahara Desa Hilihoru Ditahan

DETEKSI.co – Nias Selatan, Diduga ikut terlibat Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Hilihoru Tahun 2019 Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berinisial MH (34) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sejak hari ini, Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sampai 20 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom didampingi Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Dharma Putra Zebua, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (23/06/2022).

“Pada hari ini, Kamis Tanggal 23 Juni 2022 Kejari Nias Selatan telah menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Hilihoru Tahun 2019 sebagai tersangka, dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 893.308.123, dan Kerugian Negara sebesar Rp.452.960.405, sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan”, tutur Mukharom.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Tahun 2019, berinisial YH yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dimana saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Teluk Dalam dan Sesuai fakta di Pengadilan bahwa MH juga terlibat, jelas Mukharom.

Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : 01/L.2.30/Fd.1/06/2022, tersangka MH ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak hari ini Kamis, Tanggal 23 Juni – 12 Juli 2022. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan, ujarnya.

Tersangka MH disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara. (HL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']