10 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Korban Dipilih Acak, 2 Oknum Anggota TNI Dijanjikan Rp100 Juta

Jakarta, Kasus penculikan terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI, M Ilham Pradipta (MIP) yang berujung dengan kematian, mulai terkuak.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menahan 15 tersangka, dan satu tersangka lainnya masih buron.

Selain itu, terdapat dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) F yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan perkaranya ditangani oleh Pomdam Jaya.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

“Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” ucapnya dalam jumpa pers, Selasa (16/9/2025).

Selengkapnya, berikut sederet fakta terbaru kasus penculikan Kacab BRI hingga tewas:

1. Motif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengungkapkan motif para tersangka menculik korban terkait rekening dormant.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi, setidaknya selama tiga bulan.

Kombes Wira mengatakan, para pelaku berencana atau berkeinginan untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

“Motif dari pada para pelaku melakukan perbuatannya yaitu, para pelaku atau para tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan,” ungkapnya, Selasa.

2. Korban dipilih secara acak

Kombes Wira mengungkapkan, korban dipilih para tersangka secara random atau acak, lantaran salah satu pelaku memiliki kartu nama korban.

“Kenapa kepala bank ini menjadi korban? Ini dipilihnya secara random, karena kebetulan salah satu di antara tersangka ini punya kartu namanya saja awalnya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, para tersangka tidak mengenal korban.

Sementara itu, Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, sebelum terjadi penculikan, para tersangka, yakni inisial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH) mencari kepala cabang bank yang dapat diajak kerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

“Namun dalam perjalannya, satu bulan lebih mereka tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama. Pencarian kepala cabang tersebut, dari orang-orangnya C di lapangan mendapatkan kartu nama (korban) tersebut,” ujarnya.

Sehingga dengan kartu nama tersebut, para pelaku mencari korban dan membuntutinya untuk dilakukan penculikan.

“Kartu nama itu dikirim ke DH, dan melakukan pencarian rumah korban namun tidak bisa ditemukan, sehingga mereka ke kantor korban. Kemudian dari tengah malam tim yang membuntuti sudah menunggu di depan kantor korban selanjutnya diikuti,” ucapnya.

3. Empat klaster tersangka

Pihak kepolisian membagi para tersangka dengan empat klaster, yakni klaster pertama otak perencana pelaku penculikan, kedua eksekutor penculikan, ketiga penganiayaan hingga korban tewas, keempat membututi korban.

Klaster otak perencana pelaku penculikan terdiri dari tersangka C alias Ken, Dwi Hartono (DH), AAM, dan JP.

Sementara untuk kalster eksekutor Kombes Wira menyebut terdiri dari tersangka E, REH, JRS, AT, dan EWB, dan Kopda F. Untuk klaster penganiayaan hingga korban tewas, meliputi tersangka JP, MU, DSD, dan Serka N.

Kemudian klaster membuntuti korban terdiri dari tersangka AW, EWH, RS, AS, dan EG.

Adapun EG, merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau masih buron.

4. Dua opsi penculikan

Kombes Wira menuturkan, para tersangka memiliki dua opsi dalam memaksa korban melakukan pekerjaan pergeseran dana dari rekening dormant tersebut.

Opsi pertama, melakukan pemaksan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, setelah itu korban dilepaskan

“Opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan, apabila berhasil korban akan dibunuh,” ungkap Kombes Wira.

Para pelaku yang merupakan otak penculikan ini pun kemudian menyepakati menggunakan opsi satu.

5. Korban dianiaya sebelum dibuang

Seperti diketahui, penculikan terhadap korban dilakukan di area parkiran salah satu supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Korban kemudian dimasukkan ke mobil Avanza putih yang didalamnya terdapat sejumlah tersangka

“Saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik, saat dilakban dan ikat korban melakukan perlawanan, sehingga dilakukan pemukulan sampai dia lemas,” kata AKBP Abdul Rahim.

Korban, lanjut ia diserahkan ke mobil Fortuner hitam, di sana korban juga mendapatkan penganiayaan.

“Setelah diserahkan ke mobil fortuner, korban juga dipukuli. Karena memberontak terus, sehingga korban terus dipukuli hingga tak berdaya, kemudian di buang,” ujarnya.

Adapun korban dibuang di area persawahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Kamis, 21 Agustus 2025.

6. Dua Anggota TNI Terlibat

Dua anggota TNI, Serka N dan Kopda F turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berasal dari satuan Kopassus.

Danpomdam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Serka N dan Kopda F tengah dicari satuannya.

“Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari oleh satuannya, karena tidak hadir tanpa izin,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Serka N diajak tersangka JP dalam penculikan korban. Kemudian Serka N kemudian mengajak Kopda F.

Di mana Kopda F berperan mennculik korban di area parkir supermarket bersama tim penculik lainnya.

Sementara Serka N merupakan pihak yang turut melakukan penganiayaan dan membuang korban.

7. Dua anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

Danpomdam Jaya mengungkapkan dalam kasus ini, Serka N dan Kopda F dijanjikan uang sebesar Rp100 juta.

“Terkait masalah berapa nominal jumlah uang yang dijanjikan ke Serka N dan Kopda F untuk melakukan perbauatan tersebut. Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan saksi kita mendapatkan nominal dijanjikan sejumlah Rp100 juta,” ucapnya.

8. Polisi dalami sosok S

Dalam kasus ini, pihak kepolisian tengah mendalami sosok berinisial S, yang merupakan sosok pemberi informasi terkait rekening dormant kepada tersangka.

“Terkait dengan rekening dormant ini hasil pemeriksaan saudara C alias K, itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S,” kata Kombes Wira.

Meski demikian, pihaknya tengah mendalami lebih lanjut ihwal hal tersebut.

“Karena identitas yang disampaikan belum jelas,” ujarnya.

9. Uang di rekening dormant belum bergeser

Kombes Wira menyebut para tersangka belum memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung yang disiapkan.

Hal itu, dikarenakan para tersangka tak berhasil bekerja sama dengan kacab bank untuk melakukan hal tersebut.

“Apakah rekening dormant bergeser? Yang pasti belum karena yang diharapkan dengan menculik ini, korban mau memberikan otorisasinya untuk menggeser dana dari rekening dormant ke rekening penampung,” ujarrnya.

Rencana para pelaku berakhir gagal, karena korban terus memberontak saat diculik hingga mendapatkan pukulan dan dibuang.

“Untuk rekeningnya atau uang dari rekening dormant ke penampung belum bergeser,” ujarnya.

10. Alasan polisi tak terapkan pasal pembunuhan

Sebagai informasi dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kombes Wira menjelaskan alasan pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap para tersangka.

Hal itu, kata ia, dikarenakan para tersangka hanya berniat menculik korban, meski akhirnya berujung pada kematian.

“Kita lihat dari niatnya dari awal, kalau (Pasal) 340 ini betul-betul niatnya mau membunuh dengan dia merencanakan, tapi dalam kasus ini niat dari pelaku ini adalah melakukan penculikan namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.(Moe)

Sumber, KOMPAS.TV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']