Sinergi Selamatkan SDA, KPK – Kejati Periksa Lokasi Tambang di Sultra

DETEKSI.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada hari Selasa, 10 Agustus dan Rabu, 11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara.

PLT Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan pers kepada media ini, Jumat (13/8/2021) dari Jakarta, mengatakan bahwa Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak KPK bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi KLHK sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.

Dijelaskan Ali Fikri kembali bahwa Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.

Ditambahkan Ali Fikri bahwa Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.

Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.

Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara.

KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin – Jumat 9-13 Agustus 2021
KPK harap perkara bisa segera tuntas.

Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM.

Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining.

Lebih lanjut dijelaskan Ali Fikri bahwa,Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat. Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan, tutup PLT Jubir KPK ini.(Ril)