spot_img
spot_img

Pengusaha Bantah Terkait Bencana, Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan

DETEKSI.co-Medan, Diskusi publik yang digelar Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut di Stadion Cafe, Jalan Stadion No.17, Medan, Rabu (25/2/2026), berlangsung panas. Fokus utama pembahasan adalah pencabutan izin 28 perusahaan serta tudingan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir bandang.

Dalam forum itu, sejumlah pengusaha secara tegas membantah keterkaitan perusahaan mereka dengan bencana yang menewaskan 20 orang di salah satu wilayah terdampak.

Perwakilan PT ARM menyatakan bahwa pencabutan izin yang menyeret nama perusahaan mereka tidak memiliki dasar yang menghubungkan dengan peristiwa banjir bandang. Ia menegaskan, tim penegakan hukum (Gakkum) telah turun langsung melakukan investigasi.

“Tim Gakkum datang, melakukan pemeriksaan, bahkan menggunakan drone. Dalam berita acara tidak ada ditemukan pelanggaran,” ujarnya di hadapan peserta diskusi.

Ia juga membantah tudingan bahwa aktivitas perusahaan berada di daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak. Menurutnya, jarak lokasi perusahaan dengan titik bencana sekitar 50 kilometer.

“Kalau mengacu pada DAS, posisi kami sangat jauh. Tidak relevan jika dikaitkan langsung dengan bencana tersebut,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Washington Pane, Ketua PBPH Sumut. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas. Ia menyebut pasca pencabutan izin, muncul potensi konflik sosial antara buruh dan masyarakat.

“Ada dugaan pihak ketiga yang ingin memperkeruh situasi. Bahkan ada camp yang dibakar oleh orang tak bertanggung jawab. Ini harus diwaspadai,” katanya.

Baca berita sebelumnya: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Disorot Keras, Tokoh Masyarakat, Agama dan Aktivisi Angkat Bicara
https://deteksi.co/pencabutan-izin-28-perusahaan-disorot-keras-tokoh-masya/

Washington juga menyinggung PT Mujur Timber yang tidak dicabut izinnya, namun ikut berhenti beroperasi karena pasokan bahan baku berasal dari perusahaan yang izinnya dicabut. Dampaknya, para pekerja kehilangan penghasilan tanpa ada masa transisi atau peringatan sebelumnya.

Di sisi lain, Aswin Sitompul yang mengaku berasal dari kampung terdampak banjir bandang menyampaikan bahwa warganya tidak menyalahkan perusahaan atas bencana tersebut. Ia justru menyoroti adanya praktik penebangan liar oleh oknum yang tidak terkait dengan perusahaan resmi.

“Kami tidak menuding perusahaan. Tidak ada penebangan kayu oleh perusahaan di kampung kami. Tapi ada penebangan liar yang dilakukan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Diskusi yang dipimpin Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, juga menyinggung lima petisi warga Sumut kepada pemerintahan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka. Salah satu poin utama adalah meminta kejelasan dasar hukum pencabutan izin 28 perusahaan serta evaluasi menyeluruh dampak sosialnya.

Baca berita sebelumnya: Jelang Idul Fitri, Pencabutan Izin 28 PT Picu Kekhawatiran Ribuan Pekerja
https://deteksi.co/jelang-idul-fitri-pencabutan-izin-28-pt-picu-kekhawatir/

Aktivis muda Maranata Tobing menekankan bahwa kebijakan harus mempertimbangkan hajat hidup orang banyak. Menurutnya, ribuan pekerja terdampak menjelang Idul Fitri, termasuk persoalan THR dan kebutuhan keluarga.

“Jangan sampai kebijakan yang tidak terukur menimbulkan gelombang masalah baru di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, forum menyepakati membawa persoalan ini ke Komisi IV DPR RI, Data dan dokumen yang diklaim akurat akan diserahkan dalam Rapat Dengar Pendapat guna memastikan keputusan pemerintah berbasis fakta, bukan asumsi.(gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img