DETEKSI.co-Jakarta, KUHP baru dinilai menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak berbagai praktik mafia tanah, terutama kejahatan yang melibatkan pemalsuan dokumen, akta autentik, hingga pencantuman keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak secara khusus memuat istilah “mafia tanah”, sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana pemalsuan dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat pelaku.
“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
KUHP baru dinilai sangat relevan karena praktik mafia tanah selama ini kerap memanfaatkan kelemahan administrasi melalui dokumen yang secara formal tampak sah. Kondisi tersebut membuat proses pembuktian hukum menjadi lebih kompleks.
Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak pidana melalui berbagai dokumen pertanahan yang terlihat legal di atas kertas.
Ia mengungkapkan masih banyak perkara yang melibatkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak yang ternyata diterbitkan berdasarkan data atau keterangan yang mengandung unsur pemalsuan.
Situasi tersebut menyebabkan aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian proses penerbitan dokumen sejak tahap awal untuk membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, Bamsoet mendorong aparat penegak hukum menerapkan pendekatan follow the document dan follow the benefit dalam menangani perkara mafia tanah.
Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi. Aparat juga harus menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut agar seluruh jaringan pelaku dapat diungkap.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” katanya.
Selain penegakan hukum, Bamsoet menegaskan keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga bergantung pada sinergi berbagai lembaga. Ia menyebut kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, hingga instansi terkait harus bekerja secara terpadu dalam memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
Menurutnya, penanganan mafia tanah tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memastikan hak korban dapat dipulihkan serta status kepemilikan tanah yang bermasalah dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Bamsoet juga menilai pemanfaatan teknologi akan menjadi bagian penting dalam menutup celah praktik mafia tanah. Digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai mampu membantu mendeteksi anomali pada dokumen pertanahan.
Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat sistem pertanahan nasional agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya. (Ant)


