DETEKSI.co-Jakarta, KPK tahan Gus Yaqut menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan Gus Yaqut oleh KPK dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Proses penahanan diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Asep dalam keterangannya kepada media.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini membuat Gus Yaqut harus menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama proses hukum berjalan, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Menurut KPK, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan secara efektif.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus Menteri Agama yang diduga ikut terlibat dalam perkara pengelolaan kuota tambahan haji tersebut.
Baca berita sebelumnya: KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Ijon Proyek Rp980 Juta Terbongkar dalam OTT
https://deteksi.co/kpk-tangkap-bupati-rejang-lebong-ijon-proyek-rp980-juta/
Namun hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Alex. Proses pemeriksaan terhadap tersangka lain masih terus berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain yang diduga terkait dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2024.(Red)


