DETEKSI.co-Nias Utara, Kasus kematian tragis Agnis Jance Zebua (17), siswi SMK di Kabupaten Nias Utara, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya belum terungkap secara terang benderang, sementara keluarga korban dan masyarakat terus menunggu kepastian hukum.
Sejumlah keterangan dan tanggapan terkait perkembangan kasus ini dihimpun dari berbagai pernyataan yang disampaikan melalui akun Facebook @Onesh Gaho, yang secara konsisten mengawal dan menyuarakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
Berdasarkan keterangan yang beredar, Polres Nias telah memeriksa beberapa saksi dalam upaya mengungkap kematian Agnis Jance Zebua. Namun pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban ditemukan telah mengalami perubahan karena banyaknya warga yang datang ke lokasi sehingga sejumlah jejak dan kondisi awal TKP diduga tidak lagi utuh.
Penjelasan tersebut menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Sebab lebih dari dua minggu telah berlalu sejak peristiwa itu terjadi, namun keluarga korban masih belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak mereka.
Dihubungi secara terpisah, advokat Onesius Gaho, S.H., M.H., CLA., C.Md. menegaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana bukanlah tugas keluarga korban maupun pengacara, melainkan kewajiban negara melalui aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Menurutnya, pengacara hanya berperan mendampingi, mengawal, dan memperjuangkan hak-hak korban serta keluarganya. Adapun penyelidikan, penyidikan, pencarian alat bukti, pemeriksaan saksi, forensik, hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Onesius Gaho juga mendesak Kapolri, dan agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Ia meminta agar dilakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus serta evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan hambatan yang menyebabkan lambannya pengungkapan kasus.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara turun langsung memberikan perhatian terhadap kasus ini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika memang terdapat kendala dalam penanganannya, maka perlu dilakukan evaluasi dan langkah-langkah yang lebih efektif agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Selain itu, Onesius Gaho juga meminta Presiden Prabowo Subianto mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat Pulau Nias yang hingga saat ini masih menantikan kejelasan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seorang warga negara, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir, mengungkap kebenaran, dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya.
Ia menegaskan bahwa kritik dan dorongan publik terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi negara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar negara menjalankan tugas konstitusionalnya secara maksimal.
Masyarakat Nias kini berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut perkara ini. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya pengungkapan sebuah kasus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Di tengah penantian panjang tersebut, satu harapan terus disuarakan oleh keluarga korban dan masyarakat: agar kebenaran segera terungkap, keadilan ditegakkan, dan tidak ada lagi keluarga yang harus menunggu kepastian tanpa batas waktu. (Ril)


