DETEKSI.co-Batanghari, Operasi Antik 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batanghari, Sabtu (11/7/2026).
Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan tersangka alias Ano (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO), Tim Kuda Hitam bergerak melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok yang dibawanya. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,51 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aktivitasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, SH., MH., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang dikenalnya dengan nama Odok di Desa Kembang Seri. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)


