Pencurian Emas di Minahasa Utara Terungkap Cepat, Resmob Polres Minut Amankan Pelaku dan Penadah

DETEKSI.co-Minahasa Utara, Kasus pencurian emas di Kabupaten Minahasa Utara berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK (14) beserta dua orang yang diduga terkait dalam peredaran barang hasil kejahatan.

Aksi pencurian itu terjadi di Desa Mapanget Dua Jaga XIV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Keberhasilan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Tim Resmob Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

SK yang merupakan warga Desa Mapanget Dua Jaga XIV ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Minahasa Utara, Aiptu Steven Layuk.

Setelah pelaku diamankan, penyidik langsung mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan barang bukti emas yang diduga telah berpindah tangan.

Barang bukti emas curian diketahui telah dijual kepada seorang pria berinisial VI yang berada di Perumahan Puri Kelapa Gading, Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan. Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasil pengembangan kembali mengungkap bahwa emas tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial S yang berada di Kecamatan Singkil Dua, Kota Manado.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menelusuri alur perpindahan barang hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Polres Minahasa Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan bahwa terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurutnya, langkah pencegahan dapat dilakukan dengan memasang kamera pengawas atau CCTV serta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang belum dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV sebagai langkah pencegahan dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Kewaspadaan warga sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Polres Minahasa Utara menegaskan akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana secara profesional serta mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']