DETEKSI.co-Tanjab Barat, Sabu seberat 3,83 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (11/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta A, seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Tungkal III. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat dengan melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi untuk memastikan identitas pelaku beserta lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Agus A. Purba.
Penangkapan MRS dilakukan setelah petugas memperoleh identitas dan ciri-ciri target operasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok dan dompet yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BO melalui sistem penempatan barang pada lokasi yang disebut milik seseorang berinisial RA.
Berdasarkan keterangan itu, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan terdiri atas tiga paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 3,83 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu buah korek api, satu kotak rokok warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp367.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap BO dan RA yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.
Namun, ketika pengembangan dilakukan, kedua orang tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian oleh kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Tanjung Jabung Barat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Agus A. Purba.
Penyidikan kasus narkoba ini masih terus berlangsung. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat serta melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Ril)


