Pelarian 5 Bulan Berakhir, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polres Minahasa

DETEKSI.co-Minahasa, Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak yang sempat menjadi buronan selama kurang lebih lima bulan akhirnya berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa. Pria berinisial AW (20) ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan keluarga korban.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang bersama personel Tim URC Resmob yang bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak diketahui merupakan warga Kota Tomohon. Sementara korban adalah seorang anak perempuan yang berdomisili di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Tondano Barat. Setelah menerima laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, Satreskrim Polres Minahasa langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses pencarian, penyidik memperoleh informasi bahwa AW sempat melarikan diri ke Kota Sorong, Papua, sehingga upaya penangkapan membutuhkan waktu cukup panjang.

Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Sulawesi Utara, Tim URC Resmob segera melakukan pelacakan. Hasilnya, AW berhasil diamankan di kawasan Perum Griya Lestari, Kota Tomohon, tanpa kendala berarti.

Usai ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']