DETEKSI.co-Jakarta, Komisi III DPR RI menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan sengketa dan penyerobotan lahan yang dinilai merugikan masyarakat adat maupun pemilik tanah perorangan. Pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku IKN, Gerakan Masyarakat Adat Melayu Pekanbaru Riau, serta Ali Chandra yang mengaku menjadi korban sengketa lahan selama bertahun-tahun.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara. Salah satu poin utama ialah meminta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat kepolisian di daerah agar menghentikan dugaan kriminalisasi, intimidasi, maupun berbagai tindakan yang dinilai memberikan tekanan terhadap tokoh-tokoh adat Melayu yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adat.
Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku diketahui merupakan tim pendamping hukum dan advokasi yang selama ini mengawal berbagai persoalan agraria, khususnya sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pihaknya menghormati seluruh masukan yang disampaikan masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku di DPR.
Menurut Adang, Komisi III akan lebih dahulu menggelar rapat internal bersama pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan dan pembahasan bersama instansi terkait.
“Kami hormati segala masukan dari masyarakat adat yang terdampak. Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan untuk memutuskan permasalahan ini agar dibahas bersama pihak terkait,” ujar Adang.
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa RDPU menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dalam menerima pengaduan masyarakat yang membutuhkan perhatian negara, khususnya persoalan pertanahan yang berdampak langsung terhadap hak warga.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat sebagai bahan pembahasan di internal komisi.
Ia menilai persoalan konflik agraria bukan hanya terjadi di Riau, Kalimantan Timur maupun Tangerang, tetapi juga menjadi persoalan yang muncul di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Siti, Komisi III berupaya mencari pola persoalan yang sama sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya,” kata Siti.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini memiliki Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang sedang memetakan berbagai persoalan pertanahan, terutama yang berada di kawasan hutan.
Melalui pemetaan tersebut, DPR berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang lengkap dan akurat.
Selain persoalan masyarakat adat, rapat tersebut juga menyoroti sengketa lahan seluas 4,5 hektare di kawasan Alam Sutera, Tangerang, yang disampaikan oleh Ali Chandra.
Ali Chandra mengaku telah membeli lahan di Kelurahan Kuncirang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang secara sah dari PT Pembangunan Perisai Baja pada tahun 1982.
Namun, menurut pengakuannya, pada tahun 2005 lahan tersebut justru dijual secara sepihak kepada PT Alam Sutera Realty Tbk tanpa persetujuan dirinya.
Ali menyebut dirinya tidak pernah menerima pembayaran atas tanah tersebut, sementara lahan yang diklaim sebagai miliknya telah berkembang menjadi kawasan perumahan mewah.
Kasus tersebut, menurut Ali Chandra, telah berlangsung selama 17 tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi dirinya.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Ali berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian sehingga hak kepemilikannya dapat dipulihkan atau tanahnya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, inilah Pak, saya sebagai semut melawan gajah yang bisa tanda petik mengatur semua aparat penegak hukum, saya sudah nggak berdaya Pak,” ungkap Ali Chandra dalam rapat tersebut. (Ril)


