DETEKSI.co-Pelalawan, Sabu Pelalawan kembali menjadi fokus pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelalawan. Melalui penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
Sabu Pelalawan berhasil diungkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial JR di kawasan Desa Kuala Semundam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di dalam tas sandang milik tersangka.
JR diketahui lahir di Medan pada 11 November 1995. Ia bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Dari tangan JR, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu tas sandang warna cokelat, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, JR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan.
Pengembangan dilakukan menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy. Strategi tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya AP.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil di dekat tempat duduk AP. Di dalam dompet itu terdapat enam paket diduga sabu. Sementara satu paket lainnya diperoleh dalam proses transaksi, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai tujuh paket dengan berat kotor sekitar 2,68 gram.
AP diketahui lahir di Sukabumi pada 27 November 2000. Ia juga berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Selain tujuh paket diduga sabu, polisi turut menyita satu dompet kecil dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Hasil interogasi terhadap AP mengungkap bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial FD. Saat ini, FD masih dalam daftar penyelidikan dan sedang diburu oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Polisi terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Ril)


