Kasus Penganiayaan di Rusun Mapolda Kepri, Kejari Batam Siapkan Dakwaan

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap empat oknum anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau.

Keempat tersangka berinisial GSP, AS, AP, dan MA. Mereka telah diserahkan penyidik Polda Kepri bersama barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam pada Senin (13/7/2026) sore.

Setelah proses Tahap II rampung, keempat tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026. Selama masa penahanan tersebut, JPU akan merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

“Kesiapan kami saat ini adalah menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan. Setelah siap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, Selasa (14/7/2026).

Gustian menegaskan, Kejari Batam berkomitmen menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut secara profesional dan objektif.

Dalam persidangan, JPU akan berfokus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan.

“Kami akan membeberkan secara detail pasal mana saja yang terbukti dilanggar beserta ancaman pidananya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gustian.

Kejari Batam juga menyatakan siap menghadapi upaya pembelaan dari tim kuasa hukum, termasuk pengujian terhadap alat bukti serta kemungkinan dihadirkannya saksi maupun ahli pembanding.

Menurut Gustian, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap alat bukti serta berkas perkara ketika proses serah terima Tahap II berlangsung.

“Pengujian alat bukti pada saat serah terima kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai data dan penetapan Pengadilan Negeri Batam. Data tersebut akan kami sampaikan di persidangan sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kami miliki pada saat pembuktian nanti,” beber Gustian.

Dengan rampungnya proses Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. JPU selanjutnya akan menyelesaikan surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Secara terpisah, tim kuasa hukum tiga tersangka yakni GSP, AP dan MA menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mempersiapkan pembelaan secara maksimal dalam persidangan. Tim kuasa hukum terdiri atas Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia, Dr E Arinda Chikita, dan Dr Fadlan.

“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya, kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” ujar Fadlan, Selasa (14/7/2026).

Menurut tim kuasa hukum, pelimpahan Tahap II menjadi awal proses pembuktian di pengadilan sekaligus momentum untuk mengungkap fakta hukum secara utuh guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Tim kuasa hukum mengakui perkara tersebut memiliki tantangan tersendiri karena mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dalam persidangan, mereka berencana menguji konsistensi keterangan para saksi dan kekuatan alat bukti yang diajukan JPU.

Selain itu, tim pembela membuka kemungkinan menghadirkan saksi maupun ahli pembanding apabila diperlukan dalam proses pembuktian. “Kami memahami perkara ini menjadi perhatian publik. Fokus kami berangkat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Hal terpenting bagi kami adalah mengungkap apa yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Kami akan menguji setiap alat bukti serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding jika diperlukan,” tegas tim kuasa hukum.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi JPU dan tim kuasa hukum untuk menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti guna mengungkap secara terang perkara tersebut. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']