DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
KPK melakukan penggeledahan di kediaman Bobby yang berada di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Kasus suap Muara Enim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada 8 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Dalam perkara tersebut, Edison diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik setelah PT MSA memperoleh proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim pada tahun 2025.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana dari sejumlah rekanan lain yang berhubungan dengan dinas di Muara Enim. Dari penanganan perkara ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.
Pengusutan KPK kemudian berkembang ke dugaan suap yang melibatkan pihak BPK. Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan OTT terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini berawal dari temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut KPK, pada Mei 2026 Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim, Rusdi Hairullah, mengurus hasil audit tersebut melalui seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi kemudian diduga memerintahkan Abi Nurwardani untuk menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono guna membahas biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkap Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar. Nilai itu disebut berasal dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga menghubungi Titin Rita Lestari yang merupakan ASN sekaligus pengendali teknis untuk membantu mengubah hasil audit terkait proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Abi diduga menerima Rp500 juta dari pihak PT MSA. Uang tersebut kemudian dibagikan, masing-masing Rp100 juta kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.
Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diduga dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya diperuntukkan bagi Edison. Selain itu, Angga juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, kendaraan, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp200 juta dari Angga dan Mulyono.
KPK juga menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap audit BPK, yakni Augusz Dewanggara (Angga), Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Penyidik turut mendalami hubungan Angga dengan pejabat di BPK. KPK mengungkap Angga merupakan mantan staf ahli di DPR RI. Penyidik kini menelusuri apakah Angga masih memiliki keterkaitan dengan pejabat yang saat ini menjabat di BPK RI.
Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi yang rumahnya digeledah diketahui pernah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, yakni sejak 2009 hingga 2024. Sebelum menjabat sebagai Anggota V BPK RI, ia pernah bertugas di Komisi VII dan Komisi I DPR RI.
KPK menegaskan penggeledahan terhadap rumah Bobby merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dalam proses audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. (Ril)


