DETEKSI.co-Bungo, Satresnarkoba Polres Bungo kembali mencatatkan hasil dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial HP (45) ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.
Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tersangka saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung keberhasilan Operasi Antik Siginjai 2026 untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah yang ditempati tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan dugaan aktivitas tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari dalam rumah, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca bekas pakai, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Polres Bungo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berhubungan dengan tersangka. (Ril)


