DETEKSI.co-Dumai, Satresnarkoba Polres Dumai kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24). Keduanya diamankan bersama 78 butir diduga pil ekstasi bermerek LV dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dini hari.
Satresnarkoba Polres Dumai menangkap kedua tersangka sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan petugas menemukan puluhan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi saat melakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 30,40 gram,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang hitam yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BM 6020 HAC.
Menurut AKP Zaini Waluyo, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memastikan informasi di lapangan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan MDR serta AI.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun pemeriksaan berlanjut terhadap sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Dari dalam dashboard sepeda motor, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi 78 butir pil yang diduga ekstasi.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang tempat penyimpanan pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang diamankan penyidik.
Selanjutnya, MDR dan AI dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat guna menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Ril)


