Pencurian Ruko di Sarolangun Terungkap, Polisi Tetapkan Pria 27 Tahun sebagai Tersangka

DETEKSI.co-Sarolangun, Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya berhasil diungkap Polsek Sarolangun. Seorang pria berinisial AN alias BROK (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan.

Pengungkapan kasus pencurian ruko tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melaksanakan gelar perkara.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah toko (ruko) milik I.P. Setiawan Zebua, di RT 09, Desa Bernai Luar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui pintu dapur bagian belakang. Aksi tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan oleh istrinya.

Saat memeriksa kondisi ruko, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit telepon genggam, satu jam tangan, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Dua telepon genggam yang dilaporkan hilang masing-masing bermerek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sarolangun untuk diproses secara hukum.

Pengungkapan kasus pencurian ruko ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026). Saat itu, petugas mengamankan sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai.

Salah satu orang yang turut diamankan adalah AN alias BROK. Dari pengembangan informasi dan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterkaitan AN dengan laporan pembongkaran ruko yang sebelumnya ditangani Polsek Sarolangun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan AN sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengamankan dua barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit Samsung Galaxy A03 warna biru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Polsek Sarolangun juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan tempat usaha.

Masyarakat diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

Saat ini, AN alias BROK telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']