DETEKSI.co-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Wacana pemakzulan Gibran ini kali pertama diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada April 2024.
Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah menyalahi konstitusi.
Beberapa tokoh ternama juga ikut menandatangani usulan ini, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Rencana ini juga dikaitkan dengan pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.
Letjen Kunto Arief Wibowo adalah putra dari Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Try Sutrisno.
Lantas, bagaimana respons Prabowo, Luhut, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo?
Respons Prabowo, Jokowi, dan Luhut soal pemakzulan Gibran
Berikut ini respons tiga politikus Indonesia terkait wacana pemakzulan Gibran:
1. Prabowo akan temui purnawirawan TNI yang tuntut Gibran
Diberitakan Kompas.com, Senin (5/5/2025), Prabowo bakal menemui purnawirawan TNI berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden RI.
Hal itu diungkap oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Dia mengatakan bahwa Prabowo sama sekali tidak masalah dengan usulan tersebut.
“Presiden sangat bijak, bahwa sesuaikan dengan jalur konstitusional saja, karena tidak bisa seorang Presiden menjawab seperti itu,” ujar Dudung.
Bahkan, Dudung juga menyampaikan bahwa Prabowo terbuka peluang untuk bertemu dengan purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran. Namun, belum diketahui kapan jadwal pertemuan itu akan dilakukan.
Dia memastikan, pertemuan Prabowo dengan purnawirawan TNI itu akan dilakukan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Prabowo melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Presiden RI itu sangat menghormati apresiasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Meski demikian, Prabowo juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika yang membagi pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Luhut sebut wacana pemakzulan Gibran kampungan
Selain Prabowo, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga buka suara terkait wacana pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden RI.
Luhut berkata, pihak-pihak yang meributkan wacana tersebut adalah orang-orang yang kampungan.
“Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Menurut dia, isu pemakzulan Gibran tidak begitu krusial, dia justru mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Prabowo dan Gibran di tengah kondisi global saat ini.
Luhut juga membantah bahwa pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I terkait dengan isu pemakzulan Gibran ini.
“Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu,” kata dia.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat melakukan mutasi TNI kepada Letjen Kunto Arief Wibowo yang merupakan putra dari Try Sutrisno.
Letjen Kunto dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dari Panglima Kogabwilhan I.
Try Sutrisno sendiri adalah salah satu nama yang menandatangani Forum Purnawirawan TNI-Polri.
3. Jokowi sebut wacana pemakzulan tidak mendasar
Sementara itu, Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.
“Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.
“Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi.
Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.
Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK), Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Jessi Carina, Ferril Dennys, Ardito Ramadhan).