AJAK: Subaktiar SE Layak Menduduki Kursi Direksi BUMD Langkat 

DETEKSI.co-Langkat, Pasca diumumkannya Seleksi admistrasi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Langkat Setia Negeri (Perseroda) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2025.

9 Orang lulus setelah melalui proses verifikasi dan validasi data pelamar di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara untuk Calon Direksi BUMD Langkat yakni:
1.Khairul Anuwar, ST, MM
2.Edi Imam Munandar, S.Sos
3.Aidil Ilham Lubis, SE
4.Zulkifli, ST
5.Pujianto, SE
6.Mahendra, SE, M.AP
7.Subaktiar, SE
8.Suhendro, SHI
9.Putro Yugo Wibowo, S.Kom.

Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK ) A. Ansharj Ibnu Hajar selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa sosok yang patut menduduki kursi Direksi BUMD Langkat adalah Subaktiar SE yang pernah menjabat sebagai pengawas PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar. Hal tersebut di katakan nya di Stabat, Jum’at (04/07/2025).

“Jika melihat riwayat pengalaman dan prestasi kerja yang diraih Subaktiar SE maka tak diragukan lagi kepatutan dan kelayakan untuk orang nomor satu di BUMD Langkat Setia Negeri (Perseroda) 2025 – 2029”. Terangnya

“Kita berharap kepada Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Langkat untuk benar-benar mempertimbangkan faktor Riwayat Pengalaman, Trek Record, Jejak Rekam ditambah hasil seleksi yang diraihnya, sehingga kemudian akan di dapat sosok yang juga sebagai Representasinya dari pelayanan publik di BUMD Langkat Setia Negeri (Perseroda)”. Ujarnya mengakhiri. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']