DETEKSI.co – Medan, DH di duga sebagai Ketua Keperasi F-KIM Palas dilaporkan pihak kantor pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) pada Rabu siang (22/10 /2025) lalu.
Warga Desa Sei Korang Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas ini di duga kuat melakukan penipuan, pengelapan dan gratifikasi, sesuai pasal 378 Jo 372 KUHP pidana Undang undang no 20 tahun 2021, tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 12B.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, DH sebagai penyalur dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) semenjak tahun 2018 sampai saat ini .
DH juga diduga sudah tidak transfaran dalam pembagian dana plasma dari PT. MAI, ditambah lagi dugaan pemotongan dana plasma sekitar 15 % dengan perincian :
untuk DPP FKI-1 mendapat 2%, untuk DPW FKI-1 mendapat 3 %, untuk DPD FKI-1 mendapat 2 %, untuk Kepala Desa dan Camat mendapatk 1 %, untuk Ketua Kelompok mendapat 1 %, dan untuk Operasional 6 %.
Terkait kasus tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (AMPUH SU), Ahmad Dedy Harahap kepada awak media, Senin (12/1/2025), menyampaikan akan melakukan aksi di depan Poldasu hari ini pada tanggal 12 Januari 2026 dengan tuntutan antara lain agar pihak kepolisian segera menanggapi dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana plasma PT.MAI yang dilakukan oleh DH. (Pea)


