DETEKSI.co – Medan, Bangunan jenis rumah toko (Ruko) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung diduga berdiri tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut peraturan daerah Kota Medan, bangunan yang diduga tidak sesuai PBG dan melanggar perda Kota Medan dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian pembangunan, denda, hingga pembongkaran, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah terkait perizinan bangunan di Kota Medan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan juga diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung (PP Nomor 16 Tahun 2021).
Sementara, untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa PBG atau tidak sesuai, pemilik dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti untuk memperoleh PBG, dan jika masyarakat menemukan hal tersebut di lapangan, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini ke Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Amatan dilokasi, bangunan AHS itu berdiri sebanyak 5 unit dan berlantai 4, namun jumlah yang tertera di PBG sebanyak 4 unit jumlah lantai sebanyak 3 lantai.
“Walaupun Komisi 4 DPRD Kota Medan aktif melakukan pengawasan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah perizinan bangunan, namun kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perizinan PBG selalu saja terjadi,” ujar Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya ketika di konfirmasi wartawan.
Sementara Camat Medan Tembung Pandapotan Ritongga SSTP ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan penyimpangan PBG yang dilakukan oleh pemilik bangunan melalui pesan WhatsApp, Senin (1/9/2025), “Terima kasih infonya bang .. akan saya arahkan Trantib untuk mengecek ke lokasi. Jika benar menyalahi kita akan surati dinas terkait bang,” jawab Camat Medan Tembung Pandapotan Ritongga.
Dan ketika ditanya kembali mengenai PBG berbentuk stiker yang tertera di dinding bangunan tersebut, apakah PBG skrg berbentuk stiker?. “Barusan ku ty kasi Trantib kita seperti itu adanya bang,” tulisnya lagi.
Warga berharap pentingnya pengawasan untuk mencegah kebocoran PAD Kota Medan. “Jika terbukti ada pelanggaran, pemilik bangunan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah, mulai dari Surat Peringatan (SP), denda, hingga penghentian pembangunan atau pembongkaran,” imbunya. (Tim)


